Jakarta, (tvOne) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka dari Partai PDI Perjuangan yang diduga menerima suap berupa cek perjalanan (travellers cheque/TC) ketika pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004. Knowledge can give you a real advantage. To make sure you're fully informed about mobil keluarga ideal terbaik indonesia, keep reading.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (15/11), KPK menjadwalkan dua tersangka dari kasus TC yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina. Namun hingga mendekati pukul 13.00 WIB, kedua politikus PDI Perjuangan tersebut belum hadir di Gedung KPK. Sementara itu, masih terkait kasus penerimaan suap tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai Bank Artha Graha, Tutur, dan pegawai Setjen DPR RI, Fadillah, sebagai saksi. Politisi dari partai berlambang banteng diketahui paling banyak ditetapkan tersangka terkait kasus TC oleh KPK. Delapan di antaranya mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan praperadilan adalah Engelina Pattiasina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Formes, Jeffry Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan tersebut. Meski demikian KPK tetap akan memeriksa ke-26 tersangka dalam kasus suap tersebut, termasuk delapan tersangka yang mengajukan gugatan. KPK pun menolak jika dikatakan ada kesepakatan untuk menunda pemeriksaan terhadap delapan tersangka tersebut selama proses praperadilan belum selesai. (Ant)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (15/11), KPK menjadwalkan dua tersangka dari kasus TC yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina. Namun hingga mendekati pukul 13.00 WIB, kedua politikus PDI Perjuangan tersebut belum hadir di Gedung KPK. Sementara itu, masih terkait kasus penerimaan suap tersebut KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pegawai Bank Artha Graha, Tutur, dan pegawai Setjen DPR RI, Fadillah, sebagai saksi. Politisi dari partai berlambang banteng diketahui paling banyak ditetapkan tersangka terkait kasus TC oleh KPK. Delapan di antaranya mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mengajukan praperadilan adalah Engelina Pattiasina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Formes, Jeffry Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak permohonan praperadilan tersebut. Meski demikian KPK tetap akan memeriksa ke-26 tersangka dalam kasus suap tersebut, termasuk delapan tersangka yang mengajukan gugatan. KPK pun menolak jika dikatakan ada kesepakatan untuk menunda pemeriksaan terhadap delapan tersangka tersebut selama proses praperadilan belum selesai. (Ant)
No comments:
Post a Comment