Jakarta, (tvOne) Bila ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut lokasi layanan keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB, Rabu (24/11). Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Tidak Beroperasi
STNK : Boulevard Kelapa Gading (Graha Gepembri ) It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol TMP Kalibata
STNK : Pos Pol TMP Kalibata Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Mall Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, layanan keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Utara
SIM : Tidak Beroperasi
STNK : Boulevard Kelapa Gading (Graha Gepembri ) It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
Jakarta Selatan
SIM : Pos Pol TMP Kalibata
STNK : Pos Pol TMP Kalibata Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Mall Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dilansir Traffic Management Center Polda Metro Jaya, layanan keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
No comments:
Post a Comment