Jakarta, (tvOne) Bila ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berikut lokasi layanan keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk Kamis (4/11). Layanan SIM dan STNK Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Gedung PELNI Gajah Mada If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Carrefour Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dikutip Traffic Management Center, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Bila ingin membuat SIM Baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau perubahan kendaraan lainnya.
SIM : Thamrin City
STNK : Gedung PELNI Gajah Mada If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.
Jakarta Utara
SIM : Mega Mall Pluit
STNK : Boulevard Barat Kelapa Gading Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : Carrefour Puri Kembangan Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati Dikutip Traffic Management Center, SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Bila ingin membuat SIM Baru atau memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis lebih dari setahun, maka pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau perubahan kendaraan lainnya.
No comments:
Post a Comment