Thursday, November 11, 2010

Empat Anggota TNI Divonis 7-5 Bulan Penjara

When most people think of mobil keluarga ideal terbaik indonesia, what comes to mind is usually basic information that's not particularly interesting or beneficial. But there's a lot more to mobil keluarga ideal terbaik indonesia than just the basics.
Jayapura, (tvOne)

Persidangan yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis hukuman 7-5 bulan penjara kepada empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Milter III-19 Jayapura, Kamis, keempat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana militer saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Persidangan Letda Inf Cosmos yang merupakan pimpinan pasukan saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kol (P) Madjid Adnan, sedangkan persidangan ketiga terdakwa lainnya, yakni Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono dan Prada Dwi Purwanto dipimpim Hakim Letkol Adil Karokaro.

Dalam persidangan itu, Letda Cosmos, anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 7 bulan penjara. Perwira pertama TNI AD itu dinyatakan terbukti melawan perintah atasannya terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua.

Vonis tersebut diterima Letda Cosmos setelah Majelis hakim menilai Letda Cosmos memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu itu perbuatan melawan perintah atasan.

Ketua majelis hakim, Kolonel Laut Adnan menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak sendi-sendi kehidupan dan mencoreng nama baik dan citra TNI di mata masyarakat dan dunia.

"Dengan alasan itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer," kata Adnan saat membacakan putusan.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Mengenai hal-hal yang meringankan, Adnan menyebut terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Diketahui, vonis ini lebih berat 3 bulan dibandingkan tuntutan oditur militer. Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer hanya menuntut Letda Cosmos dengan hukuman 4 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir divonis 7 bulan penjara.

Sementara itu, tiga anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 5 bulan setelah dinilai terbukti melanggar perintah atasan.

Ketiga anggota TNI itu masing-masing Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap ketiganya dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19.

"Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik," kata ketua majelis hakim, Letkol Adil Karokaro saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan oditur militer terhadap ketiganya. Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiganya masing-masing 3 bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video tentang tindak kekerasan keempat oknum TNI itu terhadap sejumlah warga Papua di situs jejaring "Youtube."

Dalam video itu, keempatnya terlihat menganiaya beberapa warga Papua yang diduga terlibat gerakan separatis. Para anggota TNI itu sesekali memukul dan menendang sejumlah warga yang ditangkap itu.

So now you know a little bit about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Even if you don't know everything, you've done something worthwhile: you've expanded your knowledge.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin