Jakarta, (tvOne). Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, (3/1). "Saat ini kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, ketika dihubungi, Minggu, (2/1). Sejauh ini mantan petinggi di KPK tersebut masih ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Kajari Jaksel menyatakan eksekusi terhadap Antasari Azhar akan dilaksanakan pada Senin (3/1) pagi atau seusai upacara di instansi setempat. Pelaksanaan pemindahan penahanan dilakukan setelah salinan putusan kasasi dari MA diterima kejaksaan," katanya. Pemindahan penahanan akan dilakukan pula pada terpidana lainnya yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar, tambahnya. Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke LPN Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Untuk di tingkat kasasi, Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara. (Ant)
Antasari Azhar dalam putusan kasasinya tetap dijatuhi kurungan 18 tahun atau memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Kajari Jaksel menyatakan eksekusi terhadap Antasari Azhar akan dilaksanakan pada Senin (3/1) pagi atau seusai upacara di instansi setempat. Pelaksanaan pemindahan penahanan dilakukan setelah salinan putusan kasasi dari MA diterima kejaksaan," katanya. Pemindahan penahanan akan dilakukan pula pada terpidana lainnya yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar, tambahnya. Sedangkan dua terpidana lainnya yakni Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke LPN Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Untuk di tingkat kasasi, Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dihukum lima tahun penjara. (Ant)
No comments:
Post a Comment