Jakarta, (tvOne). Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar berharap pihak Kejaksaan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat turut mengantar terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan. "Memang kedepan harus ada protap khusus. Saya beraharap kedepan Kejasaan Agung bisa memerintahkan agar terpidana didampingi pihak kejaksaan hingga ke Lapas sertidaknya JPU," jelas Patrialis, Senin, (3/1). Selain itu, disertakannya foto terpidana serta dibubuhkannnya tanda tangan terpidana akan dikaji sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya joki napi palsu. Kekhawatiran akan terjadinya joki narapidana palsu tersebut pascaterungkapnya kasus napi palsu di Lapas kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur. You may not consider everything you just read to be crucial information about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Kebobrokan penegakan hukum di Bojonegoro, Jawa Timur terungkap ketika seorang pengusaha pupuk yang telah divonis penjara dalam dua perkara pupuk masing-masing 3,5 bulan dapat berkeliaran menghirup udara bebas. Terpidana Kasiyem membayar orang lain untuk menggantikan hukumannya di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Kasiyem pengusaha pupuk asal Desa Kalianyar Kecamatan Kapas seharusnya mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak 27 Desember lalu. Namun dia menyewa orang menggantikan perannya menjadi tahanan lapas degan menjanjikan bayaran Rp10 juta. Orang yang diminta menjalani hukuman di lapas adalah Karni warga Dusun Kalipang Desa Leran Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Karni mengaku melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus ditanggungnya tanpa suami. Dia terbelit utang Rp6 juta dan membayar biaya sakit ibunya yang terserang Stroke. Selain itu, dia takut rumahnya disita pihak bank sehingga tawaran menggantikan Kasiyem di Lapas Bojonegoro diterima dengan imbalan uang Rp10 juta, tambahnya.
Kebobrokan penegakan hukum di Bojonegoro, Jawa Timur terungkap ketika seorang pengusaha pupuk yang telah divonis penjara dalam dua perkara pupuk masing-masing 3,5 bulan dapat berkeliaran menghirup udara bebas. Terpidana Kasiyem membayar orang lain untuk menggantikan hukumannya di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Kasiyem pengusaha pupuk asal Desa Kalianyar Kecamatan Kapas seharusnya mendekam di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak 27 Desember lalu. Namun dia menyewa orang menggantikan perannya menjadi tahanan lapas degan menjanjikan bayaran Rp10 juta. Orang yang diminta menjalani hukuman di lapas adalah Karni warga Dusun Kalipang Desa Leran Kecamatan Kalitidu Bojonegoro. Karni mengaku melakukan hal itu karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus ditanggungnya tanpa suami. Dia terbelit utang Rp6 juta dan membayar biaya sakit ibunya yang terserang Stroke. Selain itu, dia takut rumahnya disita pihak bank sehingga tawaran menggantikan Kasiyem di Lapas Bojonegoro diterima dengan imbalan uang Rp10 juta, tambahnya.
No comments:
Post a Comment