Bojonegoro, (tvOne) Jajaran Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa melakukan gelar perkara hasil pengusutan kasus "joki" napi di Lapas Bojonegoro. "Gelar perkara ini, untuk melakukan evaluasi sejauh mana pengusutan yang sudah dilakukan," kata Waka Polres Bojonegoro Kompol Kartono. Sementara ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus joki napi yaitu Angga (54) warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu dan pengacara Hasnomo, warga Desa Pacul, kecamatan Kota. Selain itu, juga mantan staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono dan Kasubsi Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari. Ditetapkannya Atmari sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi juga Hasnomo, masuknya joki napi Karni (51) yang menggantikan posisi napi Kasiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi, sepengetahuan Atmari. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Selain itu, dari pengusutan yang dilakukan, dalam menerima Karni hanya dengan cap jempol. Padahal diketahui Kasiyem, tidak buta huruf. Dari empat tersangka tersebut, hanya Atmari yang belum ditahan. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto menjelaskan, polisi masih mendalami kendaraan MPV jenis Kijang dengan Nopol N-1663-VD, yang dimanfaatkan untuk mengangkut Kasiyem dari kantor Kejaksaan Negeri setempat ke lapas. Selain itu, juga kendaraan yang mengangkut Karni dan dimanfaatkan Hasnomo. Ditanya kemungkinan kendaraan Kijang warna hitam tersebut diamankan sebagai barang bukti, AKP Suprapto mengaku, masih belum dilakukan, karena masih ditelusuri kendaraan itu. "Kami masih mendalami dengan mencari nomor rangka juga mesin, berdasarkan nomor kendaraan yang kami peroleh," jelasnya. Kasus joki napi di lapas setempat terungkap pada tanggal 31 Desember 2010. Ketika itu, ada tetangga Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, menjenguk ke lapas setempat. Dari pengusutan yang dilakukan terungkap, Karni yang masuk sejak 27 Desember 2010 untuk menggantikan posisi Kasiyem, mendapatkan imbalan Rp10 juta. (Ant)
Selain itu, dari pengusutan yang dilakukan, dalam menerima Karni hanya dengan cap jempol. Padahal diketahui Kasiyem, tidak buta huruf. Dari empat tersangka tersebut, hanya Atmari yang belum ditahan. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Suprapto menjelaskan, polisi masih mendalami kendaraan MPV jenis Kijang dengan Nopol N-1663-VD, yang dimanfaatkan untuk mengangkut Kasiyem dari kantor Kejaksaan Negeri setempat ke lapas. Selain itu, juga kendaraan yang mengangkut Karni dan dimanfaatkan Hasnomo. Ditanya kemungkinan kendaraan Kijang warna hitam tersebut diamankan sebagai barang bukti, AKP Suprapto mengaku, masih belum dilakukan, karena masih ditelusuri kendaraan itu. "Kami masih mendalami dengan mencari nomor rangka juga mesin, berdasarkan nomor kendaraan yang kami peroleh," jelasnya. Kasus joki napi di lapas setempat terungkap pada tanggal 31 Desember 2010. Ketika itu, ada tetangga Kasiyem, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, menjenguk ke lapas setempat. Dari pengusutan yang dilakukan terungkap, Karni yang masuk sejak 27 Desember 2010 untuk menggantikan posisi Kasiyem, mendapatkan imbalan Rp10 juta. (Ant)
No comments:
Post a Comment