Jakarta, (tvOne). Bareskrim Mabes Polri menangkap empat pelaku tindak pidana pencucian uang dengan modus memalsukan data-data calon pemegang kartu kredit. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Jakarta pada pertengahan Desember 2010. Tersangka bekerja sama dengan pihak karyawan bank swasta yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang bekerja sama dengan bank swasta seringkali menawarkan kartu kredit kepada setiap pengunjung di mal-mal. Karyawan bank mendapatkan data calon pemegang kartu kredit milik orang lain, kemudian menjual data tersebut kepada pelaku pencucian uang dengan harga Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of mobil keluarga ideal terbaik indonesia is no exception. Keep reading to get more fresh news about mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Usai mendapatkan data yang dipalsukan, pelaku mengajukan ke bank dengan seolah-olah data yang diserahkan adalah identitas miliknya. Pihak bank percaya dan tidak mengetahui jika data tersebut adalah data calon pemohon lain. Setelah mendapatkan kartu kredit dengan limit hingga Rp100 juta pelaku membeli sejumlah barang elektronik dan handphone serta tarik tunai sejumlah uang. Korban baru mengetahui datanya dipalsukan setelah pihak bank mengirimkan tagihan kartu kredit. Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan berhasil menyita puluhan kartu kredit, identitas buku tabungan dan peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan data. Saat ini keempat tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Usai mendapatkan data yang dipalsukan, pelaku mengajukan ke bank dengan seolah-olah data yang diserahkan adalah identitas miliknya. Pihak bank percaya dan tidak mengetahui jika data tersebut adalah data calon pemohon lain. Setelah mendapatkan kartu kredit dengan limit hingga Rp100 juta pelaku membeli sejumlah barang elektronik dan handphone serta tarik tunai sejumlah uang. Korban baru mengetahui datanya dipalsukan setelah pihak bank mengirimkan tagihan kartu kredit. Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan berhasil menyita puluhan kartu kredit, identitas buku tabungan dan peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan data. Saat ini keempat tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment